Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Home    Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
 Detil Peraturan
Tipe Dokumen Peraturan Kementerian / LPND
Judul Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
T.E.U.
Nomor 1
Bentuk Peraturan Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Bentuk Singkat PMKPPPA
Tahun 2018
Tanggal Penetapan 05 Januari 2018
Tanggal Pengundangan 08 Januari 2018
Tanggal Berlaku 08 Januari 2018
Sumber BN 2018/NO 19; PERATURAN.GO.ID: 8 HLM
Pejabat
Tipe Dokumen
Peraturan Kementerian / LPND
Judul
Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
T.E.U.
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Bentuk Singkat
PMKPPPA
Tahun
2018
Tanggal Penetapan
05 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2018
Tanggal Berlaku
08 Januari 2018
Sumber
BN 2018/NO 19; PERATURAN.GO.ID: 8 HLM
Pejabat
 File Peraturan
Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2018.pdf
Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2018.pdf
 DOWNLOAD
 Status Peraturan
Ditetapkan dengan : -
Ditetapkan dengan :
-
 Dasar Hukum
  1. UU/28/1999 - Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  2. UU/31/1999 - Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. UU/39/2008 - Kementerian Negara
  4. UU/25/2009 - Pelayanan Publik
  5. PP/71/2000 - Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi