Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Home
Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi,
Kolusi, Dan Nepotisme Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak
Detil Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Kementerian / LPND |
Judul | Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak |
T.E.U. | |
Nomor | 1 |
Bentuk | Peraturan Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak |
Bentuk Singkat | PMKPPPA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Penetapan | 05 Januari 2018 |
Tanggal Pengundangan | 08 Januari 2018 |
Tanggal Berlaku | 08 Januari 2018 |
Sumber | BN 2018/NO 19; PERATURAN.GO.ID: 8 HLM |
Pejabat |
Tipe Dokumen
Peraturan Kementerian / LPND
Peraturan Kementerian / LPND
Judul
Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
T.E.U.
Nomor
1
1
Bentuk
Peraturan Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Bentuk Singkat
PMKPPPA
PMKPPPA
Tahun
2018
2018
Tanggal Penetapan
05 Januari 2018
05 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2018
08 Januari 2018
Tanggal Berlaku
08 Januari 2018
08 Januari 2018
Sumber
BN 2018/NO 19; PERATURAN.GO.ID: 8 HLM
BN 2018/NO 19; PERATURAN.GO.ID: 8 HLM
Pejabat
Status Peraturan
Ditetapkan dengan : | - |
Ditetapkan dengan :
-
-
Dasar Hukum
- UU/28/1999 - Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- UU/31/1999 - Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU/39/2008 - Kementerian Negara
- UU/25/2009 - Pelayanan Publik
- PP/71/2000 - Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi