FAQ
Menurut Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud PPU adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam PPU dengan jenis sekaligus hierarkinya sebagai berikut:
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
-
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
-
Peraturan Pemerintah;
-
Peraturan Presiden;
-
Peraturan Daerah Provinsi; dan
-
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Metadata adalah data tentang data, dalam konteks PPU maka metadata adalah Data tentang PPU itu sendiri. Pada Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum (JDIH) pada umumnya sudah menyediakan metadata PPU seperti Judul/Tentang, Jenis/Bentuk, Singkatan, Jenis, Nomor, Tahun, Tanggal Diundangkan, Status Peraturan, dicabut/mencabut, diubah/mengubah dll, namun agar bisa dianalisis secara Bibliometrik maka kami memperluas metadata sampai ke Pejabat Pembentuk, Dasar Hukum, Ketentuan Umum dll.
Masuk ke https://analisisperaturan.com/search, ketik yang anda ingin ketahui misalnya Doktor, Sertifikat Halal, Korupsi dll, lalu klik tombol SEARCH, namun jika Anda ingin lebih spesifik misalnya hanya Peraturan Pusat atau Daerah saja maka klik FILTER sampai muncul layar tampilan baru, silahkan checklist yang anda butuhkan lalu klik tombol SEARCH. Akan keluar Peraturan yang mengandung kata/kalimat yang dicari, pilih yang sesuai lalu klik maka akan tampil Metadata PPU, setelah itu lakukan Download agar bisa membaca peraturan tersebut secara utuh.
Kami melakukan Analisis lanjutan terhadap PPU,
- Untuk 1(satu) Peraturan Perundang-Undangan (PPU), kami bisa melakukan analisis Sejarah yaitu menganalisis PPU awal mula terbentuk, perubahan maupun penggantinya hingga akhirnya peraturan terakhir/terbaru yang sedang berlaku. Hasilnya kami tampilkannya dalam bentuk Diagram Bola sehingga gampang dan menarik untuk dipresentasikan. Misalnya mencari tahu sejarah terbentuknya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU/30/2002).
- Untuk 2(dua) PPU, kami bisa melakukan analisis Rute yaitu menghubungkan PPU pertama terhadap PPU kedua dimana hubungan ini biasanya terjalin melalui PPU lainnya sehingga membentuk suatu Rute Map Kebijakan. Misalnya mencari Rute dari Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018) ke UU/30/2002. Hasilnya juga kami tampilkannya dalam bentuk Diagram Bola sehingga gampang dan menarik untuk dipresentasikan.
- Untuk 2(dua) Kelompok Kebijakan, kami bisa melakukan analisis Himpunan yaitu suatu analisis mencari beberapa PPU yang melaksanakan 2(dua) Kebijakan secara bersamaan. Hasilnya kami tampilkannya dalam bentuk Diagram Himpunan sehingga gampang dan menarik untuk dipresentasikan. Misalnya Kelompok Kebijakan "Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah" yang induknya adalah Perpres/16/2018 terhadap Kebijakan "Penanggulangan Bencana" yang induknya adalah Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 (UU/24/2007), maka kami bisa menganalisis PPU apa saja yang menjalankan/melaksanakan kedua kebijakan secara bersamaan yaitu yang menjalankan kebijakan "Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah" pada "Penanggulangan Bencana"
- Untuk Multi PPU kami bisa melakukan analisis Bibliometrik yang ditampilkan dalam bentuk Pemetaan VOSViewer, analisis ini bisa dilakukan terhadap Multi PPU yang terkait topik apa saja misalnya Topik "Pengadaan", agar lebih spesifik bisa juga menganalis seluruh PPU yang menjadi aturan turunan pelaksanaan dari PPU Induk seperti pelaksanaan UU/24/2007.
Untuk setiap analisis, kami selalu memberikan metadata seluruh PPU untuk didownload dalam bentuk format Excell maupun Research Information System (RIS) sehingga data ini bisa dikembangkan untuk analis lanjutan.
Tools ini sangat tepat bagi Mahasiswa Hukum dan Kebijakan Publik untuk penyelidikan Deskriptif, Explanatori dan Normatif (William N. Dunn) sebagai berikut:
- Deskriptif:Menggambarkan fenomena kebijakan publik secara rinci untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang situasi yang ada termasuk menjelaskan Objek Hukum/Peraturan Perundang-Undangan (PPU) yang diteliti.
- Explanatori: Menjelaskan hubungan sebab-akibat antara berbagai variabel dalam kebijakan publik termasuk menjelaskan keterkaitan akibat suatu Kebijakan pemerintah terhadap kebijakan lainnya termasuk Analisis Bibliometrik Multi PPU yang didalam ruang lingkup penelitian.
- Normatif: Menilai kebijakan publik berdasarkan nilai-nilai atau standar tertentu untuk menentukan apakah kebijakan tersebut baik atau buruk termasuk mendudukan perspektif berdasarkan PPU.
Kami juga memperkaya Metodologi Penelitian seperti melakukan :
- Sistematic Literatur Review (SLR) terhadap PPU yang terkait masalah yang diteliti.
- Triangulasi terhadap Ketentuan dari berbagai perspektif PPU.