Berita

Home    Berita
Kamis, 31 Oktober 2024

Peraturan Perundang-undangan

Kebijakan publik erat hubungannya dengan administrasi pemerintahan dimana Hukum merupakan salah satu instrumen kebijakan publik dan PPU berperan sebagai alat untuk mencapai tujuan kebijakan tersebut (Sihombing & Noor, 2024). Menurut Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU/12/2011), yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-undangan (PPU) adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam PPU.

Adapun Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan menurut Pasal 7 UU/12/2011 terdiri atas:

1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD/1945);

2.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAPMPR);

3.    Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (P3UU);

4.    Peraturan Pemerintah (PP);

5.    Peraturan Presiden (Perpres);

6.    Peraturan Daerah (Perda) Provinsi; dan

7.    Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Lampiran II UU/12/2011 bahwa sistematika kerangka PPU di Negara Indonesia haruslah mengikuti Teknik Penyusunan sebagaimana digambarkan pada gambar diatas.