Berita
Jokowi Resmikan Korps Pemberantasan Korupsi di Polri (15 Oktober 2024)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KELTMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2O1O TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana konrpsi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susrlnan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia masih memerlukan penyempurnaan untukmemperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a168);
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OLO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024Nomor 181);
Summary:
- Pembentukan Kortastipidkor:
Presiden Joko Widodo telah membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah Polri melalui Perpres Nomor 122 Tahun 2024.
- Tugas Utama:
Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dari tindak pidana korupsi.
- Struktur Organisasi:
Kortastipidkor dipimpin oleh Kakortastipidkor dan dibantu oleh Wakakortastipidkor, dengan maksimal tiga direktorat.
- Tujuan Pembentukan:
Pembentukan korps ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia.